<meta charset="utf-8" />Apabila dokumen persyaratan dan permohonan dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Izin Pendirian Satuan Pendidikan
<meta charset="utf-8" /> Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan :
1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo
2. Melalui Telp. (0335) 424 175
3. Melalui Call Centre MPP Kabupaten Probolinggo 081130530777
4. Mengirim email ke : dpmptsp@probolinggokab.go.id
5. Melalui Chat On Line di Website : www.dpmptsp.probolinggokab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store