Surat Izin Praktik Penyuluh Kesehatan Masyarakat

  1. Scan KTP;
  2. Pas Foto berwarna 4x6;
  3. Scan Ijazah yang terakhir:
  4. Scan STR
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik/surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya dan surat rekomendasi (tidak keberatan) dari kepala puskesmas setempat untuk pengajuan praktik mandiri
  6. Update SISDMK atau surat keterangan dari Dinas Kesehatan apabila SISDMK belum bisa dipakai;
  7. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter yang bekerja pada Instansi/Fasilitas pelayanan kesehatan lain
  8. Surat Keterangan sehat dari Dokter
  9. Rekomendasi Dinas Kesehatan
  10. Surat permohonan dan pernyataan kebenaran isian dokumen.

  1. Pemohon datang ke loket DPMPTSP di MPP Kabupaten Probolinggo
  2. Pemohon menyerahkan berkas (hardcopy) ke petugas front office DPMPTSP
  3. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan, dan jika lengkap maka discan
  4. Petugas Front Office mengisi register, isian biodata pemohon dan mengupload berkas digital ke Sipinter
  5. Verifikasi Berkas permohonan oleh JF Asesor MMI Muda, dilanjutkan ke OPD Teknis (Dinas Kesehatan)
  6. Pemberian Rekomendasi oleh Dinas Teknis
  7. Tanda Tangan Elektronik Rekomendasi Dinas Teknis oleh Kepala Dinas Teknis. Pemrosesan oleh JF Asesor MMI Muda, diteruskan kepada Operator DPMPTSP
  8. Entry data di draft SK Izin Praktik Penyuluh Kesehatan Masyarakat oleh operator DPMPTSP
  9. Verifikasi dan validasi draft SK oleh JF Penjamin Mutu Produk Muda
  10. Penetapan Izin
  11. Pengesahan berupa Tanda Tangan Elektronik pada SK
  12. Operator DPMPTSP Mencetak SK Izin dan menyerahkan pada loket pengambilan
  13. Pemohon dapat mengambil SK Izin di loket pengambilan MPP

<meta charset="utf-8" />Apabila dokumen persyaratan dan permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Penyuluh Kesehatan Masyarakat

<meta charset="utf-8" /> Pemohon dapat melakukan pengaduan dengan: 

1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo 

2. Melalui Telp. (0335) 424 175 

3. Melalui Call Centre MPP Kabupaten Probolinggo 081130530777 

4. Mengirim email ke : dpmptsp@probolinggokab.go.id 

5. Melalui Chat On Line di Website : www.dpmptsp.probolinggo.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Penyuluh Kesehatan Masyarakat"