Pengajuan Fasilitas Super Tax Deduction Untuk Kegiatan Vokasi UMK

  1. Data Kerjasama
  2. Data Kompetensi
  3. Data Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  4. Data Biaya, Peserta, dan Pengajar

  1. Pelaku Usaha masuk ke menu “FASILITAS” lalu arahkan pada baris “VOKASI” kemudian klik “PERMOHONAN”
  2. Pilih Permohonan Vokasi yang akan diproses. Pelaku Usaha memilih kegiatan usaha yang akan dilakukan Permohonan Vokasi
  3. Lengkapi data Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan. Pelaku Usaha memastikan Data Badan Usaha sudah sesuai dengan klik “LIHAT DATA” untuk melihat Data Badan Usaha dan juga Cetakan NIB, lalu klik “SELANJUTNYA” untuk ke halaman berikutnya
  4. Pengiriman Permohonan Fasilitas Vokasi ke Pemroses
  5. Pilih Daftar Permohonan Fasilitas Vokasi agar dapat melihat status dari permohonan tersebut. Selanjutnya Pelaku Usaha pilih menu “VOKASI” lalu klik “DAFTAR PERMOHONAN”. Sistem OSS akan menampilkan rincian Nomor Permohonan, Perusahaan, Nama Pihak Kedua, Status Permohonan, dan Catatan. Pelaku Usaha dapat melihat status dari permohonan tersebut
  6. Pemrosesan Vokasi oleh DJP sampai dengan Terbit Notifikasi Persetujuan. Sistem OSS akan melakukan pemrosesan Vokasi oleh DJP sampai dengan Terbit Notifikasi Persetujuan. Ketika status permohonan berada di DJP – Proses Verifikasi Permohonan, dokumen tersebut sedang diverifikasi oleh DJP, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan dan syarat permohonan yang diunggah
  7. Pelaku Usaha Menerima Notifikasi Persetujuan

1  Hari


Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Fasilitas Super Tax Deduction

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Fasilitas Super Tax Deduction Untuk Kegiatan Vokasi UMK"