Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 001/Pusk.Kint.V/I/2018

  1. 1. Membawa jaminan kesehatan BPJS/KIS
  2. 1. Membawa foto copy KTP

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrean 2. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean dan melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 3. Pasien dipanggil di Poli

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksan gigi dan mulut

Pengaduan bisa dilakukan melalui kotak saran atau nomor telepon : 082236337060

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store