Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 001/Pusk.Kint.V/I/2018

  1. 1. Membawa jaminan kesehatan BPJS/KIS
  2. 1. Membawa foto copy KTP

  1. 1. Penunggu/pengantar mengambil nomor antrean 2. Penunggu pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 3. Petugas loket pendaftaran akan membawa Rekam Medis pasien ke IGD

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Gawat Darurat

Pengaduan bisa melalui kotak saran atau nomor telepon : 082236337060

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store