Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

  1. melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap yang lama Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku Dan Memuat Tanda Masuk; Surat Permohonan; Surat Jaminan Pertanyaan Integrasi Fotokopi KTP Sponsor Surat Kuasa Bermaterai Cukup Dalam Hal Pengurusan Melalui Kuasa Fotokopi KTP yang diberi kuasa Fotokopi Paspor Foto Background Merah Ukuran 3x4 2 Lembar Mencantumkan Email Yang Bersangkutan. Syarat tambahan: 1. Permohonan Izin Tinggal Tetap bagi anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau penjamin ayah dan/atau ibunya, dengan melampirkan persyaratan: a. Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit; b. Akta perkawinan atau surat kawin orang tua; c. Kartu Izin Tinggal Tetap orang tua; dan d. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. 2. Permohonan Izin Tinggal Tetap bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi warga negara asing dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/ atau ibunya Warga Negara Indonesia, dengan melampirkan persyaratan: a. Pernyataan Integrasi; b. Bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki; c. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki; dan d. Bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian. 3. Permohonan Izin Tinggal Tetap bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia dengan melampirkan persyaratan: a. Pernyataan Integritas; b. Surat keterangan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan; c. Bukti pencabutan paspor bagi yang memiliki; d. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi yang memiliki; e. Bukti pencabutan kartu fasilitas Keimigrasian; dan f. Surat persetujuan Direktur Jenderal. 4. Permohonan Izin Tinggal Tetap bagi eks Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia dan tinggal di Wilayah Indonesia diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan: a. Pernyataan Integritas; b. Surat jaminan dari penjamin; c. Surat keterangan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan; d. Bukti yang menunjukan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan e. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

  1. Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas; Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu izin tinggal tetap berakhir. Kedatangan Pertama: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dengan membawa dokumen persyaratan; 2. Pemohon mengisi Surat Permohonan, Surat Pernyataan & Jaminan, Formulir Permohonan izin tinggal dan melengkapi persyaratan; 3. Pemohon membawa kelengkapan berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian; 4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket untuk input data permohonan dan cetak bukti pengantar pembayaran; 5. Pemohon mendapatkan bukti pengantar pembayaran dari petugas untuk melakukan pembayaran; 6. Pemohon dapat melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Kantor Pos dan Bank/ATM; 7. Pemohon mendapatkan jadwal proses wawancara dan pengambilan data biometrik dari petugas; 8. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Kedatangan Kedua: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sesuai jadwal; 2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik; 3. Nomor antrian dipanggil dan menyerahkan nomor antrian, bukti pembayaran dan bukti pengantar pembayaran; 4. Pemohon melakukan proses wawancara perekaman data biometrik dan mendapatkan jadwal pengambilan paspor dan KITAP dari petugas; Kedatangan Ketiga: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sesuai jadwal; 2. Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan untuk pengambilan paspor dan KITAP; 3. Pemohon menerima paspor dan KITAP yang sudah jadi.

<meta charset="utf-8" />6 Hari kerja

(tidak termasuk persetujuan dari kanwil Hukum dan Ham Gorontalo


<meta charset="utf-8" />

Perpanjangan KITAP untuk jangka waktu tidak terbatas Rp. 11.950.000 
dengan rincian:
KITAP: 10.200.000
Izin Masuk Kembali 2 tahun: 1.750.000

KITAP 5 Tahun Rp. 6.750.000 
dengan rincian:
KITAP:5.000.000
Izin Masuk Kembali 2 tahun:1.750.000


Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

<meta charset="utf-8" />

PENGADUAN MASYARAKAT

Untuk melaksanakan layanan yang berorientasi pada kepuasan pengguna layanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo membuka kanal Pengaduan Layanan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Dengan terbukanya layanan Pengaduan Layanan diharapkan partisipasi dari pengguna layanan dalam mewujudkan layanan yang prima. Untuk mengajukan pengaduan layanan, dapat melalui kanal sebagai berikut :

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Bentuk Materi pelanggaran yang dilaporkan:

  1. Pelanggaran Disiplin Pegawai
  2. Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/ Penganiayaan
  3. Perilaku Amoral / Perselingkuhan dan kekerasan dalam Rumah Tangga
  4. Korupsi
  5. Pengadaan Barang dan Jasa
  6. Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
  7. Narkoba
  8. Pelayanan Publik
  9. Laporan dan Klarifikasi

IDENTITAS ANDA DIJAMIN KERAHASIAANNYA

Klik tauatan dibawah ini untuk mengajukan pengaduan

wbs.kemenkumham.go.id

E-LAPOR !

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu :

  1. Website : lapor.go.id
  2. SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)
  3. Twitter @lapor1708
  4. aplikasi mobile (Android dan iOS)

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

WA CS IMIGRASI GORONTALO

Untuk menangani layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menyediakan kontak Whatsapp Customer Service Imigrasi Gorontalo (WA CS IMIGRASI GORONTALO). Pada WA CS Imigrasi Gorontalo ini, masyarakat dapat mengakses Informasi seputar layanan dan juga mengakses pengaduan layanan yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Adapun, waktu operasional WA CS Imigrasi Gorontalo yaitu setiap hari Senin sampai dengan Jum’at pukul 08.00 sampai dengan 16.30 Wita.

082393100630

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Tetap"