Surat Keterangan Keimigrasian

  1. Surat penjaminan dari penjamin; Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa Surat permohonan dari Orang Tua Kartu Izin Tinggal Tetap Persyaratan Tambahan: 1. Bagi SKIM Bekerja melampirkan: 1. RPTKA; 2. IMTA; 3. SIUP, NPWP Perusahaan, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Akte Notaris 2. Bagi SKIM Keluarga melampirkan: 1. Akte Lahir; 2. Akte Nikah; 3. Bagi SKIM Penanam Modal melampirkan: 1. Surat Keterangan Terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal 2. Surat Izin Usaha Tetap 4. Bagi Rohaniawan melampirkan: Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama

  1. Kedatangan Pertama : 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dengan membawa dokumen persyaratan; 2. Pemohon mengisi Surat Permohonan, Surat Pernyataan & Jaminan, Formulir Permohonan SKIM dan melengkapi persyaratan; 3. Pemohon membawa kelengkapan berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian; 4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket untuk input data permohonan dan cetak bukti pengantar pembayaran; 5. Pemohon mendapatkan bukti pengantar pembayaran dari petugas untuk melakukan pembayaran; 6. Pemohon dapat melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Kantor Pos dan Bank/ATM; 7. Pemohon mendapatkan jadwal pengambilan Surat Pengantar Kepala Kantor Imigrasi dari petugas; 8. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Kedatangan Kedua: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sesuai jadwal; 2. Pemohon menyerahkan buktipengantar pembayaran untuk pengambilan Surat Pengantar Kepala Kantor Imigrasi; 3. Pemohon melakukan pengantaran Surat Pengantar Kepala Kantor Imigrasi ke Kantor Wilayah. Kedatangan Ketiga: 1. Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan untuk pengambilan Surat Pengantar Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian; 2. Pemohon melakukan pengantaran Surat Pengantar Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian ke Direktorat Jenderal Imigrasi; 3. Proses Persetujuan Direktorat Jendral Imigrasi; Kedatangan Keempat: 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sesuai jadwal; 2. Pemohon menyerahkan tanda terima permohonan untuk pengambilan SKIM; 3. Pemohon menerima SKIM yang sudah jadi.

<meta charset="utf-8" />6 Hari kerja

Tidak termasuk menunggu persetujuan kantor Wilayah kemenkumham Gorontalo


Rp. 3,000,000

Surat Keterangan Keimigrasian

<meta charset="utf-8" />

PENGADUAN MASYARAKAT

Untuk melaksanakan layanan yang berorientasi pada kepuasan pengguna layanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo membuka kanal Pengaduan Layanan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Dengan terbukanya layanan Pengaduan Layanan diharapkan partisipasi dari pengguna layanan dalam mewujudkan layanan yang prima. Untuk mengajukan pengaduan layanan, dapat melalui kanal sebagai berikut :

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Bentuk Materi pelanggaran yang dilaporkan:

  1. Pelanggaran Disiplin Pegawai
  2. Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/ Penganiayaan
  3. Perilaku Amoral / Perselingkuhan dan kekerasan dalam Rumah Tangga
  4. Korupsi
  5. Pengadaan Barang dan Jasa
  6. Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
  7. Narkoba
  8. Pelayanan Publik
  9. Laporan dan Klarifikasi

IDENTITAS ANDA DIJAMIN KERAHASIAANNYA

Klik tauatan dibawah ini untuk mengajukan pengaduan

wbs.kemenkumham.go.id

E-LAPOR !

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu :

  1. Website : lapor.go.id
  2. SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)
  3. Twitter @lapor1708
  4. aplikasi mobile (Android dan iOS)

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

WA CS IMIGRASI GORONTALO

Untuk menangani layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menyediakan kontak Whatsapp Customer Service Imigrasi Gorontalo (WA CS IMIGRASI GORONTALO). Pada WA CS Imigrasi Gorontalo ini, masyarakat dapat mengakses Informasi seputar layanan dan juga mengakses pengaduan layanan yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Adapun, waktu operasional WA CS Imigrasi Gorontalo yaitu setiap hari Senin sampai dengan Jum’at pukul 08.00 sampai dengan 16.30 Wita.

082393100630

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keimigrasian"