Perlindungan Varietas Tanaman

No. SK: Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40 Tahun 2020

  1. Persyaratan administrasi : Mengisi formulir Model 1 pada lampiran Permentan No. 121 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tatacara Permohonan dan Pemberian Hak PVT
  2. Mengisi formulir deskripsi varietas baru pada lampiran Permentan Nomor 121 Tahun 2013
  3. foto yang dicetak dalam deskripsi. Foto berwarna dicetak di atas kertas dof yang menggambarkan dengan jelas sifat varietas yang dimohonkan hak PVT dengan varietas pembanding
  4. Foto kopi surat penugasan atau surat pemesanan kepada pemulia apabila pemohon bukan pemula aslinya
  5. Fotocopy surat bukti penerimaan hak lebih lanjut atas varietas yang bersangkutan apabila varietas tersebut telah dialihkan kepemilikannya
  6. Surat kuasa kepada konsultan yang sudah ditandatangani oleh pemohon dan konsultan diatas kertas bermaterai, apabila permohonan hal PVT diajukan melalui konsultan PVT
  7. Surat kuasa kepada orang atau badan hukum diatas kertas bermaterai apabila permohonan hak PVT diajukan melalui orang atau badan hukum
  8. Dokumen bukti ahli waris apabila permohonan hak PVT diajukan melalui ahli waris
  9. Surat keterangan aman pangan dari instansi yang berwenang, jika merupakan varietas hasil rekayasa genetik.
  10. Surat keterangan aman hayati dari instansi yang berwenang, jika merupakan varietas hasil rekayasa genetik.
  11. Surat perjanjian dengan pemilik varietas asal, jika merupakan varietas turunan esensial.
  12. Salinan surat permohonanhak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di negara asal, jika merupakan permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas.
  13. Salinan sah dokumen permohonan hak PVT yang pertama di luar negeri, jika merupakan permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas.
  14. Salinan sah penolakan hak PVT, bila hak PVT tersebut pernah ditolak dan merupakan permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas.
  15. Surat pernyataan bukan turunan esensial.
  16. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan dokumen permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tetapi tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
  17. Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum.
  18. Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam.
  19. Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanami berulang-ulang.
  20. Varietas yang dapat diberi hak PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.

  1. Pemeriksaan Administratif : 1. Pemohon mengajukan dokumen permohonan Hak PVT sesuai form yang telah ditetapkan kepada staff Pusat PVTPP yang bertugas di loket pelayanan 2. Permohonan yang telah memenuhi syarat administrasi oleh staff yang bertugas di loket pelayanan,n selanjutnya disampaikan kepada Kepala Pusat PVTPP 3. Dokumen permohonan hak PVT selanjutnya oleh Kepala Pusat PVTPP didisposisi kepada Kepala Bisang PVT untuk diproses lebih lanjut 4. Kepala Bidang PVT menugaskan kepada Kepala Subbidang Pelayanan Teknis untuk ditelaah dan dilakukan pencatatan 5. Kasubid Pelayanan Teknis menyiapkan berita acara penyerahan dokumen permohonan dari Kepala Bidang PVT kepada koordinator Fungsional Pemeriksa PVT 6. Koordinator Fungsional Pemeriksa PVT setelah mendapat dokumen permohonan Hak PVT dari Kepala Bidang PVT selanjutnya mengusulkan tim fungsional Pemeriksa PVT yang beranggotakan Fungsional Pemeriksa PVT untuk melakukan telaahan dan verifikasi terhadap dokumen permohonan hak PVT 7. Kepala Sub Bidang Pelayanan Teknis menyiapkan konsep surat tugas dari Kepala Pusat PVTPP tentang Tim Fungsional Pemeriksa PVT yang beranggotakan Fungsional Pemeriksa PVT untuk melakukan telaahan dan verifikasi terhadap dokumen permohonan Hak PVT 8. Konsep surat tugas tentang Tim Fungsional Pemeriksa PVT, disampaikan oleh Kepala Bidang PVT kepada Kepala Pusat untuk ditandatangani 9. Surat tugas yang telah ditandatangani oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Tim Pemeriksa melalui Kepada Bidang PVT 10. Tim Fungsional Pemeriksa PVT melakukan verifikasi dokumen permohonan Hak PVT dan penelusuran penamaan berkoordinasi dengan Bidang Pendaftaran Varietas Tanaman. 11. Tim Fungsional Pemeriksa PVT menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Sub Pelayanan Teknis 12. Kepala Sub Bidang Pelayanan Teknis membuat konsep surat pemberitahuan penerimaan permohonan Hak PVT, Permintaan kekurangan persyaratan/penolakan permohonan hak PVT untuk ditandatangani oleh Kepala Pusat 13. Apabila pemohon mengajukan permohonan perpanjangan waktu pemenuhan persyaratan maka kepala sub bidang membuat konsep surat persetujuan perpanjangan waktu untuk disetujui kepala bidang PVT 14. Kepala Pusat menandatangani surat persetujuan perpanjangan waktu pemenuhan persyaratan dan disampaikan kepada pemohon oleh Kepalka Sub Bidang Pelayanan Teknis 15. Apabila permohonan Hak PVT diterima, Tim Pemeriksa menyusun Daftar Umum dan Berita Resmi penerimaan permohonan Hak PVT untuk ditandatanganioleh Kepala Pusat melalui Kepala Bidang PVT disampaikan kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Teknis 16. Kepala Bidang PVT menyetujui Daftar Berita Umum dan Berita Resmi untuk selanjutnya ditandatangani Kepala Pusat PVTPP 17. Kepala Bidang PVT mencatat dan mengarsipkan daftar Umum dan Berita Resmi dan menyampaikan nota dinas Berita Resmi ke Kepala Bagian Umum untuk dipublikasikan melalui media publikasi PUSAT PVTPP 18. Kepala Bagian Umum mengungumkan Berita Resmi permohonan Hak PVT 19. Apabila terdapat pandangan atau keberatan dari masyarakat, maka pandangan /keberatan tersebut akan diproses melalui mekanime yang ditetapkan oleh Pusat PVTPP 20. Kepala Bagian Umum menyampaikan nota dinas kepada Kepala Bidang PVT tentang berakhirnya pengunguman hak PVT dan ditembuskan kepada Tim Pemeriksa PVT 21. Fungsional Pemeriksa PVT membuat berita acara , daftar Umum, dan Berita Resmi berakhirnya pengunguman permohonan hak PVT selanjutnya disampaikan ke Sub Bidang Pelayanan Teknis 22. Kepala Bidang PVT menyetujui berita acara, daftar umum dan berita resmi berakhirnya pengunguman permohonan hak PVT untuk selanjutnya ditandatangani Kepala Pusat PVTPP 23. Kepala Bidang PVT mencatat dan mengarsipkan berita acara, Daftar Umum dan Berita Resmi berakhirnya pengunguman permohonan hak PVT dan menyampaikan nota dinas Berita Resmi ke Bagian Umum untuk dipublikasikan melalui media publikasi Pusat PVTPP 24. Kepala Bidang PVT membuat konsep surat pemberitahuan berakhirnya pengunguman kepada pemohon yang ditandatangani oleh Kepala Pusat PVTPP
  2. Persiapan Pemeriksaan Substantif 1. Pemohon Hak PVT mengajukan permohonan pemeriksaan substantif atas varietas yang diajukan untuk mendapatkan Hak PVT setelah masa berakhirnya pengunguman atas kepemilikan varietas 2. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusat PVTPP paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya masa pengunguman. 3. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan oleh Kepala Pusat PVTPP didisposisikan kepada Ke[ala Bidang PVT 4. Kepada Bidang PVTmenyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pengujian BUSS yang diikuti oleh pejabat Fungsional Pemeriksa PVT, Perwakilan dari Komisi PVT, Pejabat Struktural lingkup Bidang PVT dan Pemohon Hak PVT 5. Rapat koordinasi persiapan Pengujian BUSS, diselenggarakan dengan mempertimbangkan antara lain : a/. Jumlah permohonan Pengujian BUSS; b/. Kepastian kehadiran pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pengujian BUSS. 6. Dalam rapat koordinasi persiapan Pengujian BUSS, antara lain dibahas : a/. asal usul/proses perakitan varietas b/. konfirmasi unsur kebaruan c/. waktu dan lokasi penanaman d/. metode pemeriksaan e/.Penentuan varietas pembanding dan f/. Biaya yang harus dibebankan kepada pemohon hak PVT. 7. Hasil rapat koordinasi persiapan Pengujian BUSS disampaikan kepada pemohon Hak PVT dan pejabat fungsional pemeriksa PVT terkait melalui surat Kepala Pusat PVTPP. 8. Pejabat Fungsional Pemeriksa PVT yang terkait menyusun proposal pemeriksaan Pengujian BUSS atas varietas yang telah ditugaskan. Proposal tersebut disampaikan kepada Kepala Subbidang Pelayanan Teknis melalui Koordinator Fungsional Pemeriksa PVT. (max. 10 hari kerja sejak penyelenggaraan rapat koordinasi persiapan Pengujian BUSS). 9. Kepala Bidang PVT melakukan kajian atas proposal pemeriksaan Substantif yang disusun oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa PVT, apabila proposal tersebut telah memenuhi kaidah teknis, maka proposal disampaikan kepada kepala kebun pemeriksaan dan pemohon Hak PVT.
  3. Pelaksanaan Pemeriksaan Substantif dengan Metode Penamaan 1. Pejabat Fungsional Pemeriksa PVT yang telah mendapat penugasan untuk melakukan pemeriksaan Substantif melakukan koordinasi dengan kepala kebun pemeriksaan dan pemohon Hak PVT. 2. Pemeriksaan Substantif dilaksanakan dengan penanaman varietas kandidat dan pembanding. Pengamatan dilakukan sesuai dengan panduan pemeriksaan dan Pedoman Pelaksanaan Uji (PPU) . 3. Setelah dilakukan pengamatan, Pejabat Fungsional Pemeriksa PVT menyusun laporan hasil pemeriksaan substantif. 4. Laporan pemeriksaan substantif disampaikan kepada Kepala Bidang PVT melalui Koordinator Pejabat Fungsional Pemeriksa PVT.
  4. Pemeriksaan Substantif dengan Metode Pemeriksaan Dokumen 1. Apabila suatu varietas tidak dapat dilakukan pemeriksaan substantif dengan metode penanaman, maka metode yang digunakan adalah metode pemeriksaan dokumen (checking document). 2. Kepala Bidang PVT berkoordinasi dengan Lembaga PVT di luar negeri untuk mendapatkan/ pembelian dokumen hasil Pengujian. 3. Setelah mendapatkan dokumen dari luar negeri, maka Pejabat Fungsional Pemeriksa PVT melakukan pemeriksaan dokumen dan membuat laporan hasil pemeriksaan dokumen. 4. Laporan hasil pemeriksaan dokumen disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa PVT kepada Kepala Bidang PVT untuk selanjutnya dibahas dalam sidang Komisi PVT.
  5. Sidang Komisi PVT: 1. Kepala Bidang PVT selaku sekretaris komisi PVT melaksanakan Sidang Komisi PVT yang diikuti oleh pejabat Fungsional Pemeriksa PVT, Ketua dan anggota Komisi PVT, Pejabat Struktural lingkup Bidang PVT, staf teknis dan pemohon Hak PVT. 2. Kepala Pusat PVTPP menerima hasil sidang Komisi PVT secara tertulis melalui Kepala Bidang PVT berupa rekomendasi penerbitan sertifikat Hak PVT/penolakan permohonan Hak PVT atau kekurangan/perbaikan laporan hasil pemeriksaan substantif . 3. Apabila terdapat kekurangan/perbaikan laporan hasil pemeriksaan Pengujian BUSS, maka akan diproses melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Pusat PVTPP sesuai rekomendasi sidang Komisi PVT.
  6. Penerbitan Sertifikat Hak PVT /Penolakan : 1. Kepala Bidang PVT melaporkan ke Kepala Pusat PVTPP hasil sidang komisi PVT berupa rekomendasi penerbitan/penolakan dan keputusan umum lainnya. 2. Setelah menerima disposisi dari Kepala Pusat PVTPP, Kepala Bidang PVT berkoordinasi dengan Kepala Bagian Umum cq subbagian pelayanan hukum untuk menerbitkan surat keputusan pemberian Hak PVT . 3. Kepala Pusat PVTPP menandatangani surat keputusan pemberian Hak PVT sebagai dasar penerbitan sertifikat Hak PVT. 4. Kepala Pusat PVTPP menerbitkan sertifikat Hak PVT melalui Kepala Bidang PVT 5.Pejabat fungsional pemeriksa PVT menyusun daftar umum dan berita resmi pemberian atau penolakan Hak PVT untuk disampaikan kepada kepala pusat PVTPP melalui Kepala Bidang PVT. 6.Kepala bidang PVT berkoordinasi dengan Kepala Bagian Umum untuk mempublikasikan Berita Resmi pemberian /penolakan Hak PVT melalui media publikasi Pusat PVTPP. 7. Sertifikat Hak PVT di serahkan kepada Pemohon di Kantor Pusat PVTPP

37 Bulan


Permohonan Hak PVT satuan tarif
PeroranganWNI, Lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri varietas 
150.000
perorangan WNA, perusahaan dan Lembaga Penelitian non pemerintah varietas
250.000        
Pemeriksaan Substantif (uji Buss)

Tanaman < 6> varietas 1.750.000
Tanaman ≥ 6 bulan 

Varietas 2.250.000
Pemeriksaan Substantif 

Pemeriksaan Dokumenvarietas1.750.000
Pembelian Dokumen varietas4.500.000


Perlindungan Varietas Tanaman

Email Pengaduan : pvt@pertanian.go.id

SMS Centre : 081281068805

https://www.pertanian.go.id/wbs/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store