Layanan Pendaftaran Perkara Permohonan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Padang Kelas IA. Khusus untuk permohonan pengangkatan/adopsi anak, Surat Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.
  2. Surat Kuasa Khusus (dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain).
  3. Fotokopi Kartu Anggota Advokat bagi yang menggunakan jasa advokat.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Melengkapi persyaratan sesuai dengan jenis perkara yang akan diajukan gugatannya (lihat gambar)
  2. Mengunjungi PTSP Pengadilan Agama Padang dan mengambil nomor antrian pelayanan untuk mendapatkan pelayanan di PTSP sesuai dengan kebutuhan.

Lamanya proses pendaftaran perkara, dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi, adalah paling lama 1 (satu) hari.

Besaran Panjar Biaya Perkara untuk masing-masing pihak bergantung pada Radius Wilayah tempat tinggal, sebagaimana yang telah diatur dalam SK Panjar Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama Padang.

Salinan Penetapan

Pengaduan atas layanan dapat diajukan melalui Meja Layanan Informasi dan Pengaduan yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Padang, melalui Whistleblowing System Mahkamah Agung RI (SIWAS), dan SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online