No. SK: W3-A1/1084/KU.04.2/3/2022
Lamanya proses pendaftaran perkara, dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi, adalah paling lama 1 (satu) hari.
Besaran Panjar Biaya Perkara untuk masing-masing pihak bergantung pada Radius Wilayah tempat tinggal, sebagaimana yang telah diatur dalam SK Panjar Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama Padang.
Salinan Putusan, Akta Cerai
Pengaduan atas layanan Pendaftaran Perkara Gugatan dapat diajukan melalui Meja Layanan Informasi dan Pengaduan yang terdapat di PTSP Pengadilan Agama Padang, melalui Whistleblowing System Mahkamah Agung RI (SIWAS), dan SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store