Perizinan Non Umk Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

  1. Hak Akses sistem OSS Berbasis Risiko dalam bentuk username dan password
  2. Data Kantor Prinsipal (KPPA)
  3. Data Kantor Perwakilan di Indonesia
  4. Data Kegiatan Kantor Perwakilan di Indonesia
  5. Data Article of Association (AoA)
  6. Data Letter of Appointment (LoA)
  7. Data Letter of Intent (LoI)
  8. Data Letter of Reference (LoR)
  9. Data Letter of Statement (LoS)

  1. Pastikan Pelaku Usaha sudah memiliki hak akses berupa username dan password
  2. Masuk ke sistem OSS https://oss.go.id/
  3. Pilih menu “MASUK” masukkan username, password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol “MASUK”
  4. Klik Menu “KANTOR PERWAKILAN” lalu pilih “PERMOHONAN”
  5. Lengkapi Data Kantor Prinsipal (KPPA). Pelaku Usaha melengkapi Data Kantor Prinsipal (KPPA)
  6. Lengkapi Data Kantor Perwakilan di Indonesia. Pelaku Usaha melengkapi Data Kantor Perwakilan di Indonesia
  7. Lengkapi Data Kegiatan Kantor Perwakilan di Indonesia. Pelaku Usaha melengkapi Data Kegiatan Kantor Perwakilan di Indonesia
  8. Lengkapi Data AoA dan LoA. Pelaku Usaha melengkapi Data AoA dan LoA
  9. Lengkapi Data LoI dan LoR. Pelaku Usaha melengkapi Data LoI dan LoR
  10. Lengkapi Data LoS. Pelaku Usaha melengkapi Data Letter of Statement (LoS)
  11. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri. Sistem OSS menampilkan Pernyataan Mandiri khusus kategori Pelaku Usaha sebagai Kantor Perwakilan, sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya. Selanjutnya Pelaku Usaha membaca, memahami, dan klik kotak “CENTANG/CHECKBOX” pada Pernyataan Mandiri yang tertera, lalu klik tombol “PROSES PERIZINAN BERUSAHA”
  12. Konfirmasi Draf NIB. Setelah sistem menampilkan draf NIB, selanjutnya Pelaku Usaha klik kotak “CENTANG/CHECKBOX” lalu klik tombol “TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA”
  13. Perizinan Berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) telah terbit. Perizinan Berusaha (NIB) yang telah terbit

1  Hari


Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha untuk KPPA

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

a. Menyampaikan langsung kepada Petugas Pengaduan

b. Surat ke alamat DPMPTSP Jl. Dr. Soetomo No. 2 Cilacap

c. Telepon 0208-544197, 542909 Faximili 0282-542909

d. Email ke dpmptsp@cilacapkab.go.id

e. Pesan Pribadi ke media sosial resmi DPMPTSP Kabupaten Cilacap

f. SMS/Chat Whatsapp ke 0813 95 565 565


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Umk Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)"