Pengajuan Cuti

  1. Berkas cuti melahirkan terdiri dari: - Surat pengantar dari SKPD; - Lembar usulan cuti yang sudah ditandatangani atasan langsung; - SK CPNS / PNS (bagi PNS) dan SK Pengangkatan (bagi PPPK); - Surat Keterangan Persalinan dari Bidan atau Dokter; - Bukti LHKASN bagi pejabat eselon IV; - Bukti LHKPN bagi pejabat eselon III dan II.
  2. Berkas cuti tahunan terdiri dari: - Surat pengantar dari SKPD; - Lembar usulan cuti yang sudah ditandatangani atasan langsung; - SK PNS (bagi PNS) dan SK Pengangkatan (bagi PPPK yang sudah memiliki masa kerja 1 Tahun); - Bukti LHKASN bagi pejabat eselon IV; - Bukti LHKPN bagi pejabat eselon III dan II.
  3. Berkas cuti alasan penting terdiri dari: - Surat pengantar dari SKPD; - Lembar usulan cuti yang sudah ditandatangani atasan langsung; - SK CPNS / PNS (bagi PNS); - Surat tanda daftar menikah dari KUA / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (bagi yang akan melaksanakan pernikahan); - Surat ijin sementara (bagi PNS yang mengalami hal mendesak); - Surat Keterangan yang menerangkan dan menguatkan hal mendesak bagi PNS yang mengajukan Cuti; - Bukti LHKASN bagi pejabat eselon IV; - Bukti LHKPN bagi pejabat eselon III dan II.
  4. Berkas cuti besar terdiri dari: - Surat pengantar dari SKPD; - Lembar usulan cuti yang sudah ditandatangani atasan langsung; - SK PNS (bagi PNS); - Bukti LHKASN bagi pejabat eselon IV; - Bukti LHKPN bagi pejabat eselon III dan II. - Surat Keterangan dari Biro Haji / Umroh (bagi yang melaksanakan ibadah) - Surat Keterangan Persalinan dari Bidan atau Dokter (bagi PNS yang melahirkan anak ke empat dst)
  5. Berkas cuti sakit terdiri dari: - Surat pengantar dari SKPD; - Lembar usulan cuti yang sudah ditandatangani atasan langsung; - SK PNS (bagi PNS) dan SK Pengangkatan (bagi PPPK); - Surat keterangan sakit dari Rumah Sakit atau Dokter yang merawat; - Bukti LHKASN bagi pejabat eselon IV; - Bukti LHKPN bagi pejabat eselon III dan II.

  1. Menerima kelengkapan persyaratan pengajuan cuti melalui email: cuti.asn.tanbu@gmail.com dan menugaskan staf untuk mencek buku kendali cuti
  2. Mencek buku kendali cuti dan melaporkan kepada Analis SDM Aparatur
  3. Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan persyaratan pengajuan cuti
  4. Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan persyaratan pengajuan cuti
  5. Mengonsep surat cuti
  6. Mengetik dan menomori surat izin cuti
  7. Memeriksa surat izin cuti serta memberi paraf
  8. Memeriksa dan memaraf surat izin cuti, jika setuju ke proses selanjutnya, jika tidak kembali ke kasubbid untuk direvisi
  9. Menandatangani surat izin cuti (cuti tahunan, cuti sakit, cuti alasan penting) memaraf pengajuan cuti (cuti besar) .dan diteruskan ke Ass IIII/Sekda/Wabup/Bupati
  10. Menandatangani surat izin cuti sesuai kewenangannya
  11. Menerima Surat ijin cuti
  12. Menerima Surat ijin cuti
  13. Menerima Surat ijin cuti dan menugaskan staf untuk menyerahkan SKPD
  14. Mengarsipan, merekap serta dan menyerahkan surat izin cuti kepada SKPD PNS ybs mengirim tembusan bila ada (cuti besar)

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti

Telp/Fax (0518) 3021469 Email : bkdtanahbumbu@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Cuti"