Sertifikat Kartu Tanda Pengena Pemandu Pariwisata (KTP3)

Durasi waktu berlaku apabila syarat dinyatakan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Non Izin

IG : dpmptspbengkulu // Twitter : @dpmptsp_provbkl // www.bengkuluprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dpmptsp.bengkuluprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Kartu Tanda Pengena Pemandu Pariwisata (KTP3)"