Sewa Lahan Pantai Panjang

  1. 1. Surat Permohonan (Asli) 2 Foto Kopi KTP 3 Rekomendasi Dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu 4 TOR/Scedul/Profil Kegiatan 5 Bukti Kwintansi Dari Bendahara Penerimaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu

  1. 1. Pemohon mencari informasi di Recepsionis, 2. bila pemohon ingin mengurus izin diarahkan ke Loket pendaftaran (FRONT OFFICE) dan dipersilahkan untuk Mengisi formulir pengajuan permohonan beserta Berkas kelegkapan, 3. FO menerima berkas, bila Berkas lengkap bisa langsung didaftarkan pada aplikasi SIPANSE dan bila Berkas belum lengkap langsung dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali. 4. Berkas permohonan disampaikan ke BackOffice untuk diverifikasi dan divalidasi. 5. Selanjutya DPMPTSP mengajukan permohonan Rekomendasi Teknis/Pertimbangan Teknis kepada Tim Teknis dan OPD terkait untuk dilakukan pembahasan dan survey lokasi atau lapangan. 6. Jika Tim Teknis menyetujui permohonan izin, SK akan dicetak oleh Back Office dan ditetapkan oleh Kepala Dinas dan diserahkan oleh FO. 7. Jika ditolak, maka berkas permohonan akan dikembalikan kepada pemohon dengan surat penolakan. 8. Selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk mengisi Formulir SKM.

Durasi waktu berlaku apabila syarat dinyatakan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin

IG : dpmptspbengkulu // Twitter : @dpmptsp_provbkl // www.bengkuluprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dpmptsp.bengkuluprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Lahan Pantai Panjang"