Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)

No. SK: 570/SK-DPMPTSP/75/III/2022

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi bukti kepemilikan/Sertifikat yang sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Surat keterangan rencana kota (SKRK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (asli dan fotokopi)
  4. Gambar situasi kapling (asli dan fotokopi)
  5. Surat pernyataan tanah tidak dalam status sengketa (asli dan fotokopi)
  6. Surat pernyataan pertanggungjawaban konstruksi (asli dan fotokopi)
  7. Surat keterangan riwayat tanah (asli dan fotokopi)
  8. Akta pendirian perusahaan (khusus non perorangan)
  9. Surat pernyataan keabsahan dokumen
  10. Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan
  11. Map Snelhekter Warna Merah

  1. Pengajuan berkas di loket penerimaan berkas
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Pendaftaran berkas
  4. Verifikasi kebenaran berkas
  5. Proses Izin
  6. Penyerahan Izin

1 (satu) Hari Kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)

Untuk Informasi tentang pengaduan anda bisa menghubungi kontak berikut :
1. 0852-9826-6557 (Bpk. Jansen Kamu).
2. 0823-9579-5770 (Bpk. Djony Longdong).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)"