Izin Pembuangn Air Limbah

No. SK: 570/SK-DPMPTSP/74/III/2022

  1. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan paling akhir, jika ada (bagi perusahaan berbentuk PT, CV, Koperasi, dll)
  3. Bukti Kepemilikan Tanah/sertifikat
  4. Peta Lokasi Pembuangan Limbah
  5. Desain Unit Pengolahan Limbah
  6. Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) beserta izin lingkungannya
  7. Formulir keabsahan dokumen
  8. Map snelhekter warna hijau

  1. Pengajuan berkas di loket penerimaan berkas
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Pendaftaran berkas
  4. Verifikasi kebenaran berkas
  5. Proses Izin
  6. Penyerahan Izin

1 (satu) Hari Kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Pembuangan Air Limbah

Untuk Informasi tentang pengaduan anda bisa menghubungi kontak berikut :
1. 0852-9826-6557 (Bpk. Jansen Kamu).
2. 0823-9579-5770 (Bpk. Djony Longdong).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangn Air Limbah"