Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

No. SK: 570/SK-DPMPTSP/73/III/2022

  1. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan paling akhir, jika ada (bagi perusahaan berbentuk PT, CV, Koperasi, dll)
  3. Fotokopi Persetujuan Lingkungan
  4. Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup
  5. Fotokopi Surat Keterangan Fiskal Daerah tahun berjalan apabila perpanjangan
  6. Surat Pernyataan Kelengkapan dan kebenaran Berkas
  7. Asli SITPSLB3 (apabila perpanjangan)
  8. Map Snelhekter

  1. Pengajuan berkas di loket penerimaan berkas
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Pendaftaran berkas
  4. Verifikasi kebenaran berkas
  5. Proses Izin
  6. Penyerahan Izin

1 (satu) Hari Kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap



Tidak dipungut biaya

Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Untuk Informasi tentang pengaduan anda bisa menghubungi kontak berikut :
1. 0852-9826-6557 (Bpk. Jansen Kamu).
2. 0823-9579-5770 (Bpk. Djony Longdong).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)"