Surat Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial dan Hibah (Pengurus Tempat Ibadah)

  1. Fotocopy KTP pemohon (Ketua Kelompok)
  2. Surat keterangan Domisili kelompok/ pengurus dari Kelurahan/ Desa
  3. Proposal Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati
  4. Fotocopy KTP seluruh anggota kelompok
  5. Struktur organisasi kelompok/ pengurus yang diketahui oleh ketua RT setempat
  6. Berita acara pembentukan kelompok/ pengurus yang diketahui oleh Ketua RT setempat
  7. SK pengukuhan kelompok/ pengurus dari Kelurahan dan Kecamatan setempat
  8. R.A.B permohonan Bantuan Sosial

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas persyaratan pengajuan
  3. Jika persyaratan permohonan lengkap, maka akan diregistrasi dan diberikan cap stempel oleh petugas pelayanan
  4. Berkas persyaratan yang telah diregistrasi tersebut diserahkan kepada Pemohon, untuk selanjutnya dibawa ke Dinas Sosial terkait untuk diproses lebih lanjut

Jika berkas persyaratan lengkap, maka permohonan akan segera diproses

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial dan Hibah

Seksi PM - Kessos Kecamatan Penajam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial dan Hibah (Pengurus Tempat Ibadah)"