Pelayanan Pengaduan

No. SK: NOMOR :188 / 123 /404.116/2022

  1. 1 Formulir pengaduan
  2. 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon datang ke tempat layanan
  2. Mendaftaran diri di loket pengaduan
  3. Mengisi Formulir pengaduan

Pelayanan Pengaduan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

1.     Telp. (0351) 749032

2.       Hotline Whatsapp No 081335566060 (Vivin)

3.       www.dpmptsp.ngawikab.go.id

4.       IG : dpmptspkabupatenngawi

5.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sippadu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"