Izin Paramedik Veteriner Inseminator

  1. Foto copy KTP Kartu Keluarga
  2. Surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Ijazah pendidikan terakhir
  6. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi stempat
  7. Surat Rekomendasi Dinas Pertanian
  8. Pas Foto 4x6 terbaru
  9. Surat Keterangan Pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner
  10. Sertifikat kompetensi di Bidang Kesehatan hewan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi
  11. Surat perjanjian kerjasama penyelia dengan Dokter Hewan

  1. Pemohon datang ke tempat layanan
  2. Mendaftaran diri di loket pendaftaran
  3. Mengisi Formulir pendaftaran

Pelayanan  Izin Paramedik Veteriner Inseminator

Tidak dipungut biaya

Izin Paramedik Veteriner Inseminator

1.     Telp. (0351) 749032

2.       Hotline Whatsapp No 081335566060 (Vivin)

3.       www.dpmptsp.ngawikab.go.id

4.       IG : dpmptspkabupatenngawi

5.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sippadu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Paramedik Veteriner Inseminator"