Penanganan atas pelanggaran perda

No. SK: 188/14a/KEP/434.211/2020

  1. Data dan informasi masyarakat
  2. Surat pemberitahuan
  3. Rencana operasi
  4. Perkiraan keadaan
  5. Surat perintah penertiban

  1. Memberitahukan pada masyarakat badan hukum yang akan di tertibkan
  2. Melakukan perencanaan operasi
  3. Melakukan pemantauan kegiatan
  4. Mengeluarkan surat perintah penertiban
  5. Menyampaikan surat perintah penertiban
  6. Melakukan penutupan / penyegelan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penegak Perda & Perbup

lapor.go.id 

        email : satpolpp@sampangkab.go.id 

        Contact person : 085331320778 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store