Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 470/ 30 /SK/X/DUKCAPIL/I/2021

  1. 1. KK
  2. 2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Walinagari
  3. 3. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspo

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan langsung menuju bagian Informasi untuk mengisi formulir, dan lain-lainnya
  2. 2. Pemohon mengambil nomor Antrian ; untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor Antrian dan loket khusus
  3. 3. Pemeriksaan berkas sesuai nomor Antrian
  4. 4. Pengolahan berkas sesuai nomor Antrian pada loket pengolahan berkas
  5. 5. Pengambilan dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen

  • Jika jaringan lancar dan aman
  • Jika Kepala Dinas berada di tempat kalau seandainya memerlukan persetujuan dan tanda tangan Kepala Dinas
  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen
  • ± 14 hari kerja  Jika Kepala Dinas tidak ditempat (dinas luar daerah) bagi yang memerlukan persetujuan dan tanda tangan Kepala Dinas

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

1. Kotak Pengaduan;

 2. Alamat : Jalan Dua Jalur (depan Kantor Bupati Solok Selatan) Telp.( 0755 ) 583445 Sumatera Barat 

3. Email: 1311disdukcapilsolsel@gmail.com

4. WA : 082111777670 

5. Telpon/Fax : (0755) 583445 

6. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id 

7. Website : http://disdukcapil.solselkab.go.id 

8. Media Sosial: 

 Facebook : Disduk Capil Solok Selatan 

 IG : disdukcapil_Solok_Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store