Izin Praktik Akupunktur Terapis

  1. Foto copy KTP Kartu Keluarga
  2. Surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP
  3. STR yang masih berlaku
  4. Surat Kesehatan sehat fisik dari dokter yang memiliki surat Izin Praktik
  5. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi stempat
  6. Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan
  7. Kartu Tanda Anggota (KTA)

  1. Pemohon datang ke tempat layanan
  2. Mendaftaran diri di loket pendaftaran
  3. Mengisi Formulir pendaftaran

Pelayanan perizinan untuk Izin Praktik Akupunktur Terapis

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Akupunktur Terapis

1.     Telp. (0351) 749032

2.       Hotline Whatsapp No 081335566060 (Vivin)

3.       www.dpmptsp.ngawikab.go.id

4.       IG : dpmptspkabupatenngawi

5.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sippadu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Akupunktur Terapis"