Pelayanan perizinan untuk Izin Praktik Akupunktur Terapis
Tidak dipungut biaya
Izin Praktik Akupunktur Terapis
1. Telp. (0351) 749032
2. Hotline Whatsapp No 081335566060 (Vivin)
4. IG : dpmptspkabupatenngawi
5.Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store