Pelayanan Hukum Datun Gratis

No. SK: KEP-10/L.8.10/CP.1/05/2024

  1. Membawa Foto Copy Identitas Asli
  2. Tidak bisa diwakilkan
  3. Membawa Foto Copy Identitas Asli

  1. Pemohon datang langsung Ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung atau Pelayanan Hukum di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Pemerintah Kota Bandar Lampung
  2. Pemohon Mengisi Buku Tamu yang tersedia
  3. Pemohon Akan di arahkan petugas untuk menuju raung Datun
  4. Pemohon datang langsung Ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung atau Pelayanan Hukum di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Pemerintah Kota Bandar Lampung
  5. Pemohon Mengisi Buku Tamu yang tersedia
  6. Pemohon Akan di arahkan petugas untuk menuju raung Datun

Jangka waktu penyelesaian perlayanan hukum garatis tersebut sesuai dengan kebutuhan pemohon

    Tidak Dipungut Biaya

Pelayanan Hukum Datun Gratis

Masyarakat yang ingin menanyakan prosedur Pelayanan Hukum Gratis dapat https://halojpn.id/satker/kn-bandar-lampung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online