Perekaman dan Pencetakan KTP-el

No. SK: 470/ 30 /SK/X/DUKCAPIL/I/2021

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Akta Kelahiran (jika usia pemula)

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan langsung menuju bagian Informasi untuk mengisi formulir, dan lain-lainya
  2. 2. Pemohon mengambil nomor Antrian ; untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor Antrian dan loket khusus
  3. 3. Pemeriksaan berkas sesuai nomor Antrian
  4. 4. Pengolahan berkas sesuai nomor Antrian pada loket pengolahan berkas
  5. 5. Pengambilan dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen

jika tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian pencetakan.    

Tidak dipungut biaya

KTP EL atau Surat Keterangan Perekaman.

1. Kotak Pengaduan;

 2. Alamat : Jalan Dua Jalur (depan Kantor Bupati Solok Selatan) Telp.( 0755 ) 583445 Sumatera Barat

 3. Email: 1311disdukcapilsolsel@gmail.com

 4. WA : 082111777670

 5. Telpon/Fax : (0755) 583445

 6. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

 7. Website : http://disdukcapil.solselkab.go.id

 8. Media Sosial:

  Facebook : Disduk Capil Solok Selatan

  IG : disdukcapil_Solok_Selatan






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online