Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Kabupaten/Kota, Provinsi di Wilayah NKRI

No. SK: 470/ 30 /SK/X/DUKCAPIL/I/2021

  1. 1. KK Asli
  2. 2. Surat Pengantar dari Walinagari
  3. 3. Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran
  4. 4. Jika yang pindah dibawah umur harus melampirkan Surat Pernyataan dari orangtua/wali
  5. 5. Jika salah satu kepala keluarga yang pindah karena pekerjaan, cerai harus melampirkan Surat Pernyataan dari suami/istri dan atau melampirkan Surat Cerai

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan langsung menuju bagian Informasi untuk mengisi formulir, dan lain-lainya
  2. 2. Pemohon mengambil nomor Antrian ; untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor Antrian dan loket khusus
  3. 3. Pemeriksaan berkas sesuai nomor Antrian
  4. 4. Pengolahan berkas sesuai nomor Antrian pada loket pengolahan berkas
  5. 5. Pengambilan dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah ( SKPWNI) dan KK

1.    Kotak Pengaduan

2.  Alamat : Jalan Dua Jalur (depan Kantor Bupati Solok Selatan) Telp.( 0755 ) 583445 Sumatera Barat

3.     Email:  1311disdukcapilsolsel@gmail.com

4.    WA : 082111777670

5.    Telpon/Fax : (0755) 583445

6.    SP4N LAPOR: www.lapor.go.id 

7. Website : http://disdukcapil.solselkab.go.id

8.   Media Sosial:

v  Facebook : Disduk Capil Solok Selatan

v  IG : disdukcapilSelatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Kabupaten/Kota, Provinsi di Wilayah NKRI"