Pelayanan Pasien Rawat Inap

  1. Persyaratan teknis : 1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga 2. Pasien di rujuk oleh petugas di pelayanan rawat jalan Persyaratan administrasi membawa : 1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran rawat inap

  1. 1. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan 2. Petugas menegakan diagnose 3. Petugas melakukan terapi / pemberian obat 4. Proses di rawat inap harus dilaksanakan sesuai SOP yang sudah ditetapkan

1.    10 – 15 Menit jika tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium. 

 2.    60 – 120 Menit jika dilakukan pemeriksaan laboratorium.

1.    Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu. 

 2.    BPJS PBI / Non PBI Gratis

UKP

1.    Email : pkmsbb2@yahoo.com 

 2.    Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Inap"