Perpanjangan SKCK

  1. Fotocopy 1 lembar KTP Kotabaru
  2. Fotocopy 1 lembar Kartu Keluarga
  3. Fotocopy 1 lembar Akta Kelahiran
  4. Pas foto ukuran 4x6 latar merah 4 lembar
  5. Memiliki kartu rumus sidik jari
  6. Fotocopy/asli SKCK sebelumnya

  1. Pemohon datang membawa persyaratan yang terlampir.
  2. Petugas melakukan pengecekan terhadap persyaratan yang dibawa.
  3. Pemohon mengisi formulir yang diberikan petugas.
  4. Petugas mengecek kembali formulir isian yang telah diisi pemohon.
  5. Melakukan pengecekan ulang terhadap data diri yang akan ditampilkan di SKCK.
  6. SKCK selesai pemohon dikenakan tarif Rp.30.000 serta pemohon diberikan kwitansi pembayaran SKCK.

1. Penambahan waktu jika terjadi penumpukan pemohon

2. Kendala teknisi


Sesuai peraturan pemerintah nomor 76 Tahun 2020tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya Perpanjangan/Penerbitan Sebesar Rp.30.000


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)


1. Melalui kotak saran yang sudah disiapkan dirungan tunggu pelayanan.

2. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada pejabat penyelenggara pelayanan SKCK (Kapolres,Wakapolres,Kasat Intelkam,Kauryanmin dan Kaurmintu).

3. Melalui tatap muka diruangan khusus pengaduan dan konsultasi.

4. Melalui telpon: 0811-219-548

5. Melalui email: polreskotabaru_intelkam@yahoo.co.id

6. Melaui web: kotabaru.kalsel.polri.go.id

7. Melalui media sosial

  • Ig: SKCK Polres Kotabaru
  • Twitter: skck_kotabaru
  • Fb; skck Polres Kotabaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Siparama dan SKCK Polri / Presisi Polri

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SKCK"