Pelayanan kefarmasian/Apotek

  1. 1. Kartu berobat 2. KTP / Kartu Keluarga / KIA 3. Kartu BPJS /KIS 4. Resep

  1. 1. Persiapan alat dan bahan a. Lumpang dan Stamfer b. Etiket, Alat Tulis dan Sak Obat, 2. Petugas yang melaksanakan a. Pelaksana Farmasi 3. Langkah-langkah a. Petugas menerima resep dari unit-unit pelayanan di puskesmas b. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu, anama dokter, nomor izin praktek dokter, alamat, tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien c. Petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian obat, bila ada yang tidak jelas, menanyakan kembali ke petugas penulis resep. d. Petugas menyiapkan dan meracik obat sesuai permintaan resep. e. Petugas mengemas obat yang telah siap dan menyerahkan ke pasien. Petugas memberikan informasi obat (PIO) kepada pasien yang berisi tentang jumlah, jenis dan kegunaan masing-masing obat, bagaimana pemakaian atau aturan minum setiap jenis obat, bagaimana cara menggunakan peralatan kesehatan, Peringatan atau efek samping obat, Tata cara penyimpanan dan Pentingnya kepatuhan penggunaan obat

5 Menit untuk pasien dengan resep non racikan 

 10 - 15 Menit untuk pasien dengan resep racikan

1.    BPJS PBI / Non PBI Gratis 

 2.    Pendamping JKN jika tidak memiliki BPJS dan warga Tanah Bumbu serta mau menandatangani surat tidak mampu.

UKP

1.    Email : pkmsbb2@yahoo.com 

 2.    Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kefarmasian/Apotek"