Penerbitan SKCK Baru

  1. Membawa Fotocopy 2 lembar KTP Kotabaru Atau Identitas Lain nya bagi yang belum memenuhi syarat
  2. Membawa Fotocopy 1 lembar Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy 1 lembar Akta Kelahiran
  4. Membawa Pas foto ukuran 4x6 latar merah 7 lembar
  5. Memiliki kartu rumus sidik jari
  6. yang bersyangkutan harus hadir sendiri

  1. Pemohon datang membawa Persyaratan yang telah di tentukan.
  2. Petugas melakukan pengecekan terhadap persyaratan yang dibawa pemohon.
  3. petugas akan membantu Pemohon mengisi formulir yang telah diberikan petugas.
  4. Pemohon melakukan rekam sidik jari oleh unit regident.
  5. Petugas mengecek kembali formulir isian yang telah diisi pemohon.
  6. Petugas melakukan pengecekan kembali pada lembaran Arsip SKCK yang di bantu oleh Pemohon SKCK.
  7. Petugas mencetak SKCK Asli dan menyerahkan kepada Pemohon.
  8. SKCK selesai pemohon dikenakan tarif Rp.30.000 serta pemohon diberikan kwitansi pembayaran SKCK.

1. Penambahan waktu jika terjadi penumpukan pemohon

2. Kendala teknisi

Sesuai peraturan pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya Pembuatan/Penerbitan Sebesar Rp.30.000

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1. Melalui kotak saran yang sudah disiapkan dirungan tunggu pelayanan.

2. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada pejabat penyelenggara pelayanan SKCK (Kapolres,Wakapolres,Kasat Intelkam,Kauryanmin dan Kaurmintu).

3. Melalui tatap muka diruangan khusus pengaduan dan konsultasi.

4. Melalui telpon: 0811-219-548

5. Melalui email: polreskotabaru_intelkam@yahoo.co.id

6. Melaui web: kotabaru.kalsel.polri.go.id

7. Melalui media sosial

  • Ig: SKCK Polres Kotabaru
  • Twitter: skck_kotabaru
  • Fb; skck Polres Kotabaru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Siparama dan SKCK Polri

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKCK Baru"