1. Penambahan waktu jika terjadi penumpukan pemohon
2. Kendala teknisi
Sesuai peraturan pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya Pembuatan/Penerbitan Sebesar Rp.30.000
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
1. Melalui kotak saran yang sudah disiapkan dirungan tunggu pelayanan.
2. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada pejabat penyelenggara pelayanan SKCK (Kapolres,Wakapolres,Kasat Intelkam,Kauryanmin dan Kaurmintu).
3. Melalui tatap muka diruangan khusus pengaduan dan konsultasi.
4. Melalui telpon: 0811-219-548
5. Melalui email: polreskotabaru_intelkam@yahoo.co.id
6. Melaui web: kotabaru.kalsel.polri.go.id
7. Melalui media sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store