Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan/ pengurangan Anggota Keluarga

  1. Persyatatan Jika Penambahan Anggota Keluarga :
  2. Fotocopy Buku Nikah yang dilegalisir KUA atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan /puskesmas/rumah sakit, (bagi penduduk yang mengalami kelahiran
  4. Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPWNI ) dalam wilayah NKRI ( penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK);
  5. KK Asli
  6. Persyaratan Jika Pengurangan Anggota Keluarga :
  7. KK asli
  8. Jika Pengurangan Anggota Keluarga Sebab kematian syaratnya : Surat Keterangan Kematian da Walinagari ;
  9. Jika Pengurangan Anggota Keluarga Sebab Perceraian syaratnya : Fotocopy Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Fotocopy Kutipan Akta Perceraian
  10. Jika Pengurangan Anggota Keluarga Sebab Perpindahan syaratnya : Surat Pengantar Pindah dari Walinagari.

  1. 1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan langsung menuju bagian Informasi untuk mengisi formulir, dan lain-lainya
  2. 2. Pemohon mengambil nomor Antrian ; untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor Antrian dan loket khusus;
  3. 3. Pemeriksaan berkas sesuai nomor Antrian
  4. 4. Pengolahan berkas sesuai nomor Antrian pada loket pengolahan berkas
  5. 5. Pengambilan dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen

  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen
  • ± 14 Hari Kerja Jika terjadi jaringan tidak lancar

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.    Kotak Pengaduan;

2.  Alamat : Jalan Dua Jalur (depan Kantor Bupati Solok Selatan) Telp.( 0755 ) 583445 Sumatera Barat

3. Email:  1311disdukcapilsolsel@gmail.com

4. WA : 082111777670

5.   Telpon/Fax : (0755) 583445

6. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

7. Website : _Solok_Selatan

8. Media Sosial :

Facebook : Disduk Capil Solok Selatan

IG             : disduk_capil_solok_selatan






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan/ pengurangan Anggota Keluarga"