Pelayanan KIA

  1. 1. Umum membayar retribusi 2. Pasien BPJS PBI / Non PBI a. Kartu berobat b. KTP / Kartu Keluarga c. Buku KIA d. Surat control dari RS jika diperlukan

  1. 1. Pasien datang dan petugas mempersilahkan pasien untuk masuk ke Puskesmas 2. Petugas pendaftaran melakukan panggilan dan identifikasi pasien dengan menggunakan nomor antrian. 3. Petugas melakukan pendaftaran terhadap pasien. 4. Petugas mengarahkan pasien untuk masuk ke Poli KIA. 5. Petugas Poli KIA memanggil pasien sesuai dengan nomer urut. 6. Petugas Poli KIA melakukan kajian terhadap pasien sesuai dengan SOAP dan ditulis lengkap ke dalam rekam medis. 7. Petugas Poli KIA melakukan rujukan ke laboratorium jika di perlukan pemeriksaan penunjang. 8. Petugas Poli KIA menerima hasil pemeriksaan laboratorium. 9. Petugas Poli KIA melakukan KIE tentang hasil kajian dan pemeriksaan laboratorium 10. Petugas Poli KIA memberikan rujukan internal ke unit lain jika diperlukan. 11. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat apabila pasien dalam keadaan normal.

1.    15 – 20 Menit jika tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium dan rujukan internal 

 2.    20 – 30 Menit jika dilakukan pemeriksaan laboratorium.

1.    Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu. 

 2.    BPJS PBI / Non PBI Gratis

UKP

1.    Email : pkmsbb2@yahoo.com 

 2.    Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA"