Perizinan Non Berusaha izin Pendirian Satuan pendidikan Formal

  1. Persyaratan Registrasi Permohonan Perizinan Non Berusaha :1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Email untuk pembuatan dan aktivasi akun SICANTIK.3. Nomor Telepon/Handphone.
  2. Persyaratan Perizinan Non Berusaha :1. Surat permohonan2. Akte Pengesahan badan usaha bagi Pelaku Usaha Non Perseorangan.3. Hasil studi kelayakan.4. Daftar/data Isi Pendidikan.5. Daftar/data Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan.6. Daftar/data Sarana dan prasarana Pendidikan.7. Daftar/data Pembiayaan Pendidikan.8. Daftar/data Sistem evaluasi dan sertifikasi.9. Daftar/data Manajemen dan proses Pendidikan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah.
  2. Petugas Pelayanan Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang harus dilengkapi Pemohon, kemudian diteruskan ke Petugas Back Office untuk diproses lebih lanjut.
  3. Petugas Back Office memverifikasi berkas permohonan dan menyampaikan kepada Kepala Bidang Perizinan untuk dijadwalkan Pemeriksaan Lapangan.
  4. Tim Teknis Perizinan melakukan pemeriksaan lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara hasil Pemeriksaan Lapangan (BAPL), dan menyampaikan ke Petugas Back Office untuk pemrosesan lebih kanjut.
  5. Petugas Back Office membuat draf izin dan menyampaikan ke Kepala Bidang untuk di koreksi kemudian diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani.
  6. Kepala Dinas menandatangani Izin, diteruskan ke Petugas Front Office untuk diserahkan ke Pemohon.
  7. ** Apabila milik pemerintah/ berstatus negeri tanpa prosedur nomor 5 (tidak ada pemeriksaan lapangan)

- paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan tanda terima permohonan perizinan untuk Lembaga/Sekolah Milik Pemerintah/Negeri.

 - paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan tanda terima permohonan perizinan untuk Lembaga/Sekolah Swasta/Bukan Milik Pemerintah.

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian/Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal (SD), Izin Pendirian/Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal (SMP), Izin Operasional Lembaga untuk Pendidikan Anak Usia Dini (TK)

1. Melalui kotak saran kritik dan pengaduan.

 2. Melalui Surat.

 3. Melalui SMS/WA (0718-4222018) 

4. Melalui Telepon (0718-4222018)

 5. Melalui Website/email (dpmptk.bangkatengahkab.go.id, lapor.go.id)

 6. Melalui petugas loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha izin Pendirian Satuan pendidikan Formal"