- paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan tanda terima permohonan perizinan untuk Lembaga/Sekolah Milik Pemerintah/Negeri.
- paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan tanda terima permohonan perizinan untuk Lembaga/Sekolah Swasta/Bukan Milik Pemerintah.
Tidak dipungut biaya
Izin Pendirian/Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal (SD), Izin Pendirian/Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal (SMP), Izin Operasional Lembaga untuk Pendidikan Anak Usia Dini (TK)
1. Melalui kotak saran kritik dan pengaduan.
2. Melalui Surat.
3. Melalui SMS/WA (0718-4222018)
4. Melalui Telepon (0718-4222018)
5. Melalui Website/email (dpmptk.bangkatengahkab.go.id, lapor.go.id)
6. Melalui petugas loket pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store