Tidak dipungut biaya
Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)
1. Melalui kotak saran kritik dan pengaduan.
2. Melalui Surat.
3. Melalui SMS/WA (0718-4222018)
4. Melalui Telepon (0718-4222018)
5. Melalui Website/email (dpmptk.bangkatengahkab.go.id, lapor.go.id)
6. Melalui petugas loket pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store