Perizinan Non Berusaha Surat Izin Praktik Teknisi Gigi ( SIPTG)

  1. Persyaratan Registrasi Permohonan Perizinan Non Berusaha :1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Email untuk pembuatan dan aktivasi akun SICANTIK.3. Nomor Telepon/Handphone.
  2. Persyaratan Perizinan Non Berusaha :1. Surat permohonan2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).3. Ijazah Pendidikan Fisioterapi.4. Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF).5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri6. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm.7. Surat Keterangan Sehat Fisik dari dokter yang mempunyai SIPD.8. Rekomendasi dari organisasi profesi9. SIPF pertama (untuk permohonan SIPF yang kedua)

  1. 1. Pemohon/Pelaku Usaha menyampaikan permohonan secara online melalui SICANTIK pada laman https://sicantik.go.id.
  2. Pemohon meng-unggah (Upload) berkas (file) dalam bentuk salinan (soft copy) persyaratan Pemenuhan Komitmen
  3. Operator SICANTIK Front Office memeriksa berkas persyaratan permohonan, jika lengkap maka akan dikirimkan tanda terima permohonan perizinan ke pemohon
  4. Operator SICANTIK Back Office melakukan entri data yang kemudian diteruskan ke Tim Teknis Perizinan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan lapangan
  5. Tim Teknis Perizinan melakukan pemeriksaan lapangan, membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL), routing system ke pemohon dan akun SICANTIK Kepala Seksi Pelayanan dan Penetapan Perizinan untuk di verifikasi, routing system ke akun Kepala Bidang Perizinan untuk diverifikasi lanjut
  6. Kepala Bidang Perizinan memverikasi, routing system ke Operator SICANTIK Back Office untuk penetapan dan penomoran izin kemudian routing system ke Kepala Dinas.
  7. Kepala Dinas memeriksa persetujuan/penolakan izin, penandatanganan dan routing system ke pemohon dan Operator SICANTIK Front Office pada laman https://sicantik.go.id.
  8. ** Praktek di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah tanpa prosedur nomor 5 (tidak ada pemeriksaan lapangan)

- paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan tanda terima permohonan perizinan untuk fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah. - paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan tanda terima permohonan perizinan diluar fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Teknisi Gigi ( SIPTG)

1. Melalui kotak saran kritik dan pengaduan. 

2. Melalui Surat. 

3. Melalui SMS/WA (0718-4222018) 

4. Melalui Telepon (0718-4222018) 

5. Melalui Website/email (dpmptk.bangkatengahkab.go.id, lapor.go.id) 

6. Melalui petugas loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha Surat Izin Praktik Teknisi Gigi ( SIPTG)"