- paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan tanda terima permohonan perizinan untuk fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah.
- paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan tanda terima permohonan perizinan diluar fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah
Tidak dipungut biaya
Sura izin Praktik Bidan (SIPB)
1. Melalui kotak saran kritik dan pengaduan.
2. Melalui Surat.
3. Melalui SMS/WA (0718-4222018)
4. Melalui Telepon (0718-4222018)
5. Melalui Website/email (dpmptk.bangkatengahkab.go.id, lapor.go.id)
6. Melalui petugas loket pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store