Perizinan NonBerusaha Persetujuan Bangunan Gedung

  1. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

  1. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan registrasi untuk mendapatkan akun/hak akses melalui laman www.simbg.pu.go.id.
  2. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah login dengan akun/hak akses yang telah dimiliki
  3. Operator SIMBG Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUTRP) Kabupaten Bangka Tengah melakukan verifikasi berkas/dokumen yang telah diunggah Pemohon/Pelaku Usaha, routing system ke akun Pengawas SIMBG DPUTRP Kabupaten Bangka Tengah
  4. Tim Penilai Teknis (TPT)/Tim Penilai Ahli (TPA) melakukan inspeksi lapangan, kemudian dilakukan penetapan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh Kepala DPUTRP dan dilakukan validasi permohonan melalui sistem berdasarkan hasil inspeksi lapangan, routing system ke akun operator SIMBG DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah
  5. Operator SIMBG DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah melakukan penagihan retribusi dan memvalidasi bukti pembayaran retribusi atas SKRD yang diterbitkan, routing system ke akun Pengawas SIMBG DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah
  6. Pengawas SIMBG DPMPTK melakukan validasi penerbitan izin, routing system ke akun Kepala DPMPTK untuk mendapatkan persetujuan, routing system ke akun Pemohon/Pelaku Usaha
  7. PBG dapat didownload secara mandiri melalui akun Pemohon/Pelaku Usaha

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 ( mengikuti sistem pada OSS.go.id)

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

1. Melalui kotak saran kritik dan pengaduan. 

2. Melalui Surat. 

3. Melalui SMS/WA (0718-4222018) 

4. Melalui Telepon (0718-4222018) 

5. Melalui Website/email (dpmptk.bangkatengahkab.go.id, lapor.go.id) 

6. Melalui petugas loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simbg.pu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan NonBerusaha Persetujuan Bangunan Gedung "