Perizinan Non Berusaha Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

  1. Persyaratan mengacu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

  1. Pemohon menyampaikan permohonan berikut persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertera di dalam form permohonan secara tertulis kepada Kepala DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah
  2. Petugas Pelayanan Front Office menerima dan memeriksa berkas permohonan, jika telah memenuhi persyaratan, Salinan berkas permohonan diterima dan disampaikan dengan surat pengantar kepada Kepala DPUTRP Kabupaten Bangka Tengah melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan
  3. Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DPUTRP Kabupaten Bangka Tengah melakukan kajian terhadap permohonan KKPR yang diajukan berdasarkan titik koordinat yang dilampirkan dengan mengacu RTRW dan RDTR yang berlaku, membuat draf rekomendasi
  4. Kepala DPUTRP Kabupaten Bangka Tengah menandatangani rekomendasi KKPR yang kemudian disampaikan ke Kepala DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah untuk diterbitkan Persetujuan KKPR melalui Petugas Pelayanan Front Office
  5. Petugas Front Office menerima rekomendasi dan menyampaikan kepada Petugas Back Office untuk dibuatkan draf Persetujuan
  6. Petugas Back Office membuat draf persetujuan dan menyampaikan kepada Kepala Bidang Perizinan untuk di periksa dan dibubuhkan paraf, kemudian disampaikan kepada Kepala DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah untuk disetujui
  7. Kepala DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah menandatangani Persetujuan KKPR
  8. Petugas Front Office menginformasikan kepada Pemohon bahwa izin telah selesai

Persyaratan mengacu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 ( mengikuti sistem pada OSS.go.id)

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)

1. Melalui kotak saran kritik dan pengaduan. 

2. Melalui Surat. 

3. Melalui SMS/WA (0718-4222018) 

4. Melalui Telepon (0718-4222018) 

5. Melalui Website/email (dpmptk.bangkatengahkab.go.id, lapor.go.id) 

6. Melalui petugas loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang"