Perizinan Berusaha sektor Pariwisata

  1. Persyaratan mengacu Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

  1. Pemohon/ Pelaku Usaha melakukan registrasi dan pendaftaran Perizinan Berusaha secara online melalui Sistem OSS dengan mengakses laman https://oss.go.id
  2. Untuk Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Rendah dan Menengah Rendah : Perizinan Berusaha diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS. Untuk Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi : Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha antara lain : a. PKKPR b. PKPLH/KKLH c. PBG dan SLF
  3. Pemohon/Pelaku Usaha melengkapi persyaratan dengan meng-unggah scan dokumen dengan format pdf sesuai dengan persyaratan yang ditampikan dalam Sistem OSS dan menyampaikan hard copy permohonan persetujuan pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha.
  4. Operator SiCANTIK melakukan penginputan data atas permohonan persetujuan pemenuhan persyaratan yang diajukan Pemohon/Pelaku Usaha melalui laman https://sicantik.go.id.
  5. Petugas DPMPTK melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
  6. Tim Teknis Perizinan melakukan pemeriksaan lapangan setelah permohonan terdaftar di dalam sistem OSS, membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL).
  7. Operator SiCANTIK memproses surat persetujuan pemenuhan persyaratan melalui SiCANTIK pada laman https://sicantik.go.id.
  8. Kepala Bidang memeriksa draf Surat Persetujuan Pemenuhan Persyaratan yang dicetak melalui SiCANTIK.
  9. Kepala DPMPTK menandatangani Surat Persetujuan Pemenuhan Persyaratan yang telah dikoreksi Kepala Bidang.
  10. Petugas verifikator memasukan (input) data persetujuan/penolakan Pemenuhan Persyaratan, routing system ke Kepala DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah
  11. Kepala DPMPTK memberikan persetujuan melalui Sistem OSS dan routing system ke pemohon pada laman https://oss.go.id.
  12. Perizinan Berusaha dapat di download di akun pemohon/pelaku usaha melalui laman https://oss.go.id.

mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 ( mengikuti sistem pada OSS.go.id)

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha yang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota (berupa NIB/ Sertifikat Standar/ Izin)

1. Melalui kotak saran kritik dan pengaduan. 

2. Melalui Surat. 

3. Melalui SMS/WA (0718-4222018) 

4. Melalui Telepon (0718-4222018) 

5. Melalui Website/email (dpmptk.bangkatengahkab.go.id, lapor.go.id) 

6. Melalui petugas loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha sektor Pariwisata"