Pelayanan Konseling Gizi

  1. Umum membayar retribusi
  2. Pasien BPJS PBI / Non PBI a. KTP / Kartu Keluarga b. Kartu BPJS c. Rekam Medis

  1. 1. Pasien dirujuk oleh dokter umum dari poli umum atau poli anak atau poli kesehatan ibu dan anak ke poli gizi
  2. 2. Pasien dan petugas menggunakan alat pelindung diri
  3. 3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  4. 4. Petugas melakukan skrining gizi kemudian dilakukan assessment
  5. 5. Petugas menentukan diagnosa gizinya
  6. 6. Petugas memberikan intervensi dengan konseling gizi
  7. Petugas melakukan monitoring dan evaluasi kepada pasien dengan cara menanyakan kembali apa yang telah dijelaskan ke pasien

Maksimal 29 menit

1.    Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.

2.BPJS PBI / Non PBI Gratis

Hasil konseling gizi

1.    Email : puskesmasbatulicin@yahoo.com

2.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasbatulicin@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Gizi"