Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Umum membayar retribusi
  2. 1. Umum membayar retribusi
  3. 2. Pasien BPJS PBI / Non PBI a. Kartu berobat b. KTP / Kartu Keluarga c. Kartu BPJS d. Surat control dari RS jika diperlukan

  1. 1. Pasien datang ke laboratorium membawa blanko rujukan pemeriksaan laboratorium kemudian menyerahkan blanko rujukan lab kepada petugas lab
  2. 2. Petugas mempersilahkan pasien duduk kemudian petugas menjelaskan jenis pemeriksaan sesuai dengan blanko rujukan yang dibawa pasien.
  3. 3. Petugas mempersiapkan perakitan dan bahan yang digunakan
  4. 4. Petugas melakukan tindakan pengambilan sampel sesuai dengan jenis pemeriksaan
  5. 5. Petugas mempersilahkan pasien menunggu hasil pemeriksaan sesuai dengan waktu pemeriksaan
  6. 6. Petugas menyerahkan hasil lab kepada pasien kemudian menyerahkan kepada petugas yang merujuknya (poli umum, poli lansia, KIA, MTBS, poli gigi / rujukan dari luar).

1.    10 – 15 Menit pemeriksaan laboratorium

2. 69 menit biladilakukan pemeriksaan dahak bila ada

1.    Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.

2.BPJS PBI / Non PBI Gratis

Hasil Laboratorium

1.    Email : puskesmasbatulicin@yahoo.com

2.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasbatulicin@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"