Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit

  1. Umum membayar retribusi sesuai perda
  2. Pasien BPJS PBI / Non PBI a. KTP / KartuKeluarga b. Kartu BPJS c. Rekam Medis

  1. 1. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien untuk ke Poli MTBS
  2. 2. Petugas Poli MTBS memanggil pasien sesuai dengan nomer urut
  3. 3. Petugas Poli MTBS melakukan anamnesa pasien
  4. 4. Setelah anamnesa, dilakukan penimbangan berat badan, pengukuran panjang / tinggi badan dan suhu badan
  5. 5. Petugas Poli MTBS melakukan konsul pada dokter jaga
  6. 6. Petugas Poli MTBS melakukan tindakan / terapi
  7. 7. Petugas Poli MTBS memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat dan menyarankan berobat kembali bila tidak ada perubahan
  8. 8. Petugas Poli MTBS memberikan rujukan konseling ke unit lain jika diperlukan
  9. 9. Petugas Poli MTBS melakukan pencatatan pada Buku Register MTBS

89 menit bagi pasien dengan pemeriksaan laboratorium

29 menit untuk pasien tanpa pemeriksaan laboratorium

1.    Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.

2.BPJS PBI / Non PBI Gratis

RESEP (OBAT) / SURAT RUJUKAN

1.    Email :puskesmasbatulicin@yahoo.com

2.    No HP / WA Kepala Puskesmas

3.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmasbatulicin@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit"