Izin Praktek Dokter

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. File scan Asli KTP;
  3. File scan Asli NPWP (Keterangan Status Wajib Pajak Dari Kementerian Yang Membidangi Urusan Keuangan Melalui Direktorat Jenderal Pajak);
  4. File scan Asli Asli STR Yang Diterbitkan dan dilegalisasi Oleh Konsil Kedokteran Indonesia;
  5. File scan Asli Surat Keterangan Tempat Praktik;
  6. File scan Asli Bukti Pemenuhan Kompetensi/STR lama;
  7. File scan Asli Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)/untuk Perpanjangan;
  8. File Scan Asli Surat Pernyataan Kecukuupan SKP/untuk perpanjangan;
  9. Bukti pembayaran PBB-P2 tahun terakhir yang telah divalidasi di Bapenda Kabupaten Mamuju;
  10. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2 (untuk Penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3)

  1. Petugas Pendaftaran ; Pemohon melakukan pendaftaran melalui Web/Aplikasi dengan mengapload persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas Penerima dan Validasi Berkas ; a. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas memberikan tanda terima berkas
  3. Bagian Entri Data ; Bagian entri data melakukan entri data terhadap permohon yang diajukan ;
  4. Petugas OPD Teknis ; a. Petugas OPD Teknis melakukan penjadwalan tinjauan lapangan b. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, maka petugas OPD teknis menerbitkan rekomendasi sesuai dengan perizinan yang diajukan
  5. Kabid Perizinan; a. Mencetak Draft Izin b. Melakukan Verifikasi akhir;
  6. Kepala Dinas ; a. Melakukan Penetapan Izinr; b. Melakukan Penandatanganan Izin secara Elektronik/ E-Signature

Jangka waktu dalam proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 5 (Lima ) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Dokter

1. Penanganan Pengaduan ditangani oleh Petugas Penangaduan ;

2. Petugas Pelayanan Pengaduan memiliki kompetensi sebagai berikut ;

a. Memiliki sikap ramah dan perilaku yang sopan dan ramah

b. Mengaduan teknik berkomunikasi yang baik ; 

c. Memiliki latar belakang pendidikan komunikasi dan psikolog;

3. Dilengkapi sarana dan prasarana informasi pelayanan pengaduan meliputi tekepon, Formulir pengaduan/ buku Agenda pengaduan, sms pengaduan, via email, website, rak arsip dan komputer.

Pengaduan disampaikan melalui

  1. Loket Pengaduan
  2. email : dpmptsp@mamujukab.go.id
  3. website : http://dpmptsp.mamujukab.go.id
  4. Telepon /SMS / Whatsapp Nomor (WA) 085283503959
  5. IG : @dpmptsp_kab_mamuju


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online