Kinik IMS

  1. 1. Pasien Umum a. Pasien menyerahkan identitas pasien KTP di luar Kab.Tanah Bumbu b. Pasien tidak membawa identitas 2. Pasien BPJS/KIS a. Pasien baru menyerahkan kartu BPJS/KIS b. Pasien lama menyerahkan katu BPJS/KIS dan kartu berobat 3. Pasien Jamkesda Pasien menyerahkan kartu identitas KTP /KK/SKTM Kab.Tanah Bumbu

  1. 1. Pasien datang keruangan klinik IMS (cuci tangan dan masker) 2. Paramedic melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik 3. Paramedic melakukan pengambilan sampel 4. Paramedic menyerahkan sampel ke Laboratorium 5. Paramedic mengkosulkan ke dokter mengenai hasil laboratorium 6. Dokter memberikan konseling dan resep 7. Pasien menunggu obat 8. Menuliskan laporan kegiatan dan tindakan direkam medis.

1.    Anamnesa dan pemeriksaan fisik : 5 menit

2.    Tindakan / pengambilan sampel : 5 menit

3.    Pemeriksaan laboratorium : 10 menit

4.    Konsul dokter  : 5 menit

Obat : 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Klinik IMS

1.    Penggunaan/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.     Kotak saran

2.    c.   email :

3.    Petugas mencatat semua pengaduan

4.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

5.    Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui :

Papan pengumuman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kinik IMS"