Pembuatan SKCK Baru Polres Sleman

No. SK: Kep/10/I/2022

  1. Fotocopy KTP 1 lembar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  3. Fotocopy Rumus sidik jari 1 lembar
  4. Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar
  5. Pas Foto ukuran 4x6 background merah 4 lembar

  1. Pemohon datang membawa kelengkapan persyaratan pembuatan SKCK dilakukan pemeriksaan I yaitu kelengkapan persyaratan dan kecocokan dokumen persyaratan sebagai berikut :- Fotocopy KTP; - Fotocopy Kartu Keluarga; - Fotocopy rumus sidik jari; - Fotocopy akta kelahiran - Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 (4 lembar) dan pemohon mengisi Lembar Pertanyaan dan Kartu TIK yang diberikan petugas loket
  2. Dilakukan pemeriksaan II yaitu pemeriksanaan hasil isian lembar Pertanyaan dan Kartu TIK dari pemohon jika sudah lengkap pemohon dikenakan biaya sesuai PP Nomor 76 Tahun 2022 sebesar Rp. 30.000
  3. Dilaksanakan proses penerbitan SKCK
  4. Pengajuan tandatangan kepada Kasat Intelkam atas Konsep surat yang sudah dikoreksi oleh pemohon
  5. Pemohon menerima SKCK yang sudah ditandatangani oleh Kasat Intelkam

20 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentangbiaya penerbitan SKCK sejumlah Rp. 30.000,- / lembar.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

a. Kotak Saran / Pegaduan

b. Contact Person : 087701102007 ( SMS/Telephone/WhatsApp)

c. Email : slemanskck@gmail.com

d. Media sosial Instagram : @skck_polressleman 

e. SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id

f. Alamat surat : Polres Sleman Jalan Magelang Km 12 Triharjo Sleman Yogyakarta

g.  Bila terjadi penyampaian aduan secara langsung di loket SKCK :

1) Pemohon dipersilahkan masuk ke ruang pengaduan dan dipersilahkan duduk untuk menyampaikan pengaduannya;

2)  Penyampaian komplain diterima oleh 1 (satu) petugas pelaksana SKCK didampingi oleh personil pelayanan lainnya atau disebut Petugas Pendamping;

3)  Penerima komplain wajib memberikan jawaban sejelas - jelasnya dengan jujur dan santun;

4) Bila terjadi perselisihan, maka petugas pendamping langsung mengambil alih dan menenangkan kedua pihak, kegiatan penyampaian komplain dihentikan sementara untuk selanjutnya permasalahan tersebut dilaporkan kepada Kaur Mintu untuk penyelesaian secara berjenjang ke pimpinan atas;

5)  Materi komplain dari pemohon dimasukkan ke table pengaduan sebagai bahan analisa dan evaluasi pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online