No. SK: Kep/10/I/2022
20 Menit
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentangbiaya penerbitan SKCK sejumlah Rp. 30.000,- / lembar.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
a. Kotak Saran / Pegaduan
b. Contact Person : 087701102007 ( SMS/Telephone/WhatsApp)
c. Email : slemanskck@gmail.com
d. Media sosial Instagram : @skck_polressleman
e. SP4N LAPOR! : www.lapor.go.id
f. Alamat surat : Polres Sleman Jalan Magelang Km 12 Triharjo Sleman Yogyakarta
g. Bila terjadi penyampaian aduan secara langsung di loket SKCK :
1) Pemohon dipersilahkan masuk ke ruang pengaduan dan dipersilahkan duduk untuk menyampaikan pengaduannya;
2) Penyampaian komplain diterima oleh 1 (satu) petugas pelaksana SKCK didampingi oleh personil pelayanan lainnya atau disebut Petugas Pendamping;
3) Penerima komplain wajib memberikan jawaban sejelas - jelasnya dengan jujur dan santun;
4) Bila terjadi perselisihan, maka petugas pendamping langsung mengambil alih dan menenangkan kedua pihak, kegiatan penyampaian komplain dihentikan sementara untuk selanjutnya permasalahan tersebut dilaporkan kepada Kaur Mintu untuk penyelesaian secara berjenjang ke pimpinan atas;
5) Materi komplain dari pemohon dimasukkan ke table pengaduan sebagai bahan analisa dan evaluasi pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store