Permohonan Sertifikat Laik Fungsi

No. SK: 11 Tahun 2022

  1. Dokumen Rencana Arsitektur
  2. Dokumen Rencana Utilitas
  3. Dokumen Rencana Struktur
  4. Dokumen Spesifikasi Persetujuan Bangunan Gedung

  1. Pendaftaran Akun di Aplikasi simbg.pu.go.id
  2. Pemenuhan Syarat Standar Teknis
  3. Pemeriksaan Dokumen
  4. Pemeriksaan Kesesuaian
  5. Perhitungan Retribusi
  6. Penetapan Retribusi dan Surat Pemenuhan Standar Teknis
  7. Pembuatan SKRD/Penagihan Retribusi
  8. Validasi Retribusi
  9. Pembayaran Retribusi dan Upload Bukti Pembayaran
  10. Penerbitan PBG/SLF
  11. Penyerahan PBG/SLF

29 hari dan berkas dinyatakan lengkap

Penetapan Retribusi akan ditetapkan setelah Pemeriksaan Lapangan

Sertifikat Laik Fungsi

Pengaduan dapat disampaikan ke DPMPTSP melalui loket Pengaduan dan mengisi formulir , Via Email dan Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMBG