Poli Umum

  1. 1. Umum membayar retribusi 2. Pasien BPJS PBI / Non PBI a. Kartu berobat b. KTP / Kartu Keluarga c. Kartu BPJS d. Surat control dari RS jika diperlukan

  1. 1. Pasien datang dan petugas mempersilahkan pasien untuk masuk ke Puskesmas 2. Petugas penaftaran melakukan panggilan dan identifikasi pasien dengan menggunakan nomor antrian. 3. Petugas melakukan pendaftaran terhadap pasien. 4. Petugas mengarahkan pasien untuk masuk ke Poli Umum. 5. Petugas Poli umum memanggil pasien sesuai dengan nomer urut. 6. Petugas Poli Umum melakukan kajian terhadap pasien sesuai dengan SOAP dan ditulis lengkap ke dalam rekam medis. 7. Petugas Poli Umum melakukan diagnosis dan terapi pada pasien 8. Petugas Poli Umum memberikan surat pemeriksaan laboratorium jika diperlukan. 9. Petugas Poli Umum memberikan rujukan internal ke unit lain jika diperlukan. 10. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat. 11. Petugas Poli Umum merujuk pasien jika tiak dapat dilayani di Puskesmas.

1.    10 – 15 Menit jika tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium. 

 2.    60 – 120 Menit jika dilakukan pemeriksaan laboratorium.

1.    Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu. 

 2.    BPJS PBI / Non PBI Gratis

UKP

1.    Email : pkmsbb2@yahoo.com 

 2.    Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"