Pendaftaran

No. SK: B/440.1/001/Pkm.Sbb2-TU/VI/2024

  1. Persyaratan Administrasi KTP/KK/KIA/Kartu Berobat
  2. Persyaratan Teknis Pasien wajib dibawa

  1. 1. Pendaftaran Online bagi Pasien BPJS Melalui Mobile JKN 2. Pendaftaran manual melalui loket pendaftaran a. Pasien mengambil nomer antrian di bagian informasi b. Pasien menunggu di kursi tunggu c. Pasien mendaftar diloket pendaftaran d. Pasien mengembalikan nomer antrian e. Pasien menunjukkan kartu identias (KTP/KK/KIA/Kartu Berobat) kepada petugas loket pendaftaran f. Pasien mengkonfirmasi identitas yang sudah di input oleh petugas g. Pasien menjelaskan keluhan yang dirasakan h. Bagi Pasien baru diwajibkan mengisi general consent di loket pendaftaran i. Setelah selesai pendaftaran pasien menunggu di ruang pemeriksaan yang dituju

  ≤ 10 Menit

  1. Pasien umum Rp. 15.000 (Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) 
  2. BPJS Gratis bagi Faskes Sebamban II 
  3. BPJS diluar Faskes Gratis 3 x Kunjungan 
  4. Pelajar : Gratis

UKP

  1. WA/SMS Puskesmas : 0822-2171-1163 
  2. Instagram Puskesmas : pkmsbb2 
  3. Facebook Puskesmas : puskesmas perawatan sebamban II 
  4. Tik Tok : puskesmas.sbb2 
  5. Email : pkmsbb@yahoo.com 
  6. Kotak Saran 
  7. SP4N LAPOR! : https://www.lapor.go.id 
  8. Pelayanan langsung di ruang pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"