Permohonan Pemberian Legalisir Izin

No. SK: KEP-49/SJ/2022

  1. Surat permohonan permintaan legalisir izin;
  2. Fotokopi surat keputusan izin yang akan dimintakan legalisir.

  1. Permohonan diajukan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan melalui Gerai Layanan,pos atau surat elektronik ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan dan keabsahan data yang disampaikan.
  3. Petugas mengirimkan legalisir Izin kepada pemohon;
  4. Pemohon menerima legalisir Izin yang dimaksud (proses selesai).

Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan tanggal dokumen yang telah dilegalisir dikirim ke pemohon.

Tidak dipungut biaya

Fotokopi Izin Penilai Publik, Izin Aktuaris Publik, Izin Usaha KJPP, Izin Pembukaan Cabang KJPP dan Izin Kantor Konsultan Aktuaria yang telah dilegalisir.

Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170

Call Center
134

Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store