Permohonan Perubahan Domisili Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Cabang KJPP

No. SK: KEP-49/SJ/2022

  1. Surat permohonan yang dilengkapi dengan formulir;
  2. Surat keterangan domisili usaha sesuai alamat baru;
  3. Bukti kepemilikan atau sewa kantor;
  4. Mengembalikan Salinan asli izin pembukaan KJPP dan/atau cabang KJPP;
  5. Denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain; dan
  6. Foto tampak depan dan ruangan kantor.

  1. Pemohon dapat mengunduh formulir pada laman https:// pppk.kemenkeu.go.id/in/post/formulir-layanan-profesi- penilai;
  2. Permohonan diajukan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan melalui Gerai Layanan, pos atau surat elektronik ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
  3. Salinan asli izin KJPP dan/atau Cabang KJPP dikirimkan ke alamat kantor PPPK di: Gedung Djuanda II Lantai19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710
  4. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan dokumen yang disampaikan;
  5. Dalam hal berkas belum lengkap, disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen;
  6. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen;
  7. Jika dibutuhkan, petugas dapat melakukan penelitian fisik langsung ke lokasi KJPP atau Cabang KJPP;
  8. Dalam hal berkas sudah lengkap, diterbitkan KMK Izin Usaha KJPP atau Cabang KJPP yang baru dan Salinan KMK secara elektronik;
  9. Salinan KMK dikirimkan melalui surat elektronik kepada pemohon; dan
  10. Pemohon menerima Salinan KMK dimaksud (proses selesai).

Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal penetapan Keputusan Menteri Keuangan
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas diterima apabila belum dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal surat permintaan kelengkapan Kepala Pusat.



Tidak dipungut biaya

Keputusan Menteri Keuangan tentang Izin Usaha KJPP atau Cabang KJPP

Segala jenis pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

Alamat
Gedung Djuanda II Lantai 19-20,
Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
10170

Call Center
134

Email
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan terkait layanan:
hai.kemenkeu.go.id
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Pengaduan selain layanan:
wise.kemenkeu.go.id
lapor.go.id
WA Center PPPK: +62 811-9552-722
Instagram: @pppk_kemenkeu
Facebook: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Twitter: @pppk_kemenkeu
Youtube: PPPK Kemenkeu
Website: www.pppk.kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store